Buton, tvOnenews.com - Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wambulu, Kecamatan, Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, melaporkan Kepala Desa Wambulu, La Tajura, ke Polres Buton atas dugaan penggelapan dana gaji anggota BPD yang tidak dibayarkan sejak Januari 2023.
Menurut Muliadi Wanci, Ketua BPD Desa Wambulu, kasus dugaan penggelapan dana gaji ketua dan anggota BPD Desa Wambulu ini sudah dilaporkan ke Polres Buton sejak Juli 2023 lalu, namun pihaknya selaku pelapor baru mendapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan di Satreskim Polres Buton pada 4 Desember 2023 lalu.
Muliadi menambahkan, total jumlah gaji yang belum dibayarkan untuk Ketua dan anggota yang keseluruhan berjumlah 5 orang sebesar Rp 64 Juta.
"Kami sudah tidak terima gaji terhitung sejak Januari 2023 sampai sekarang, gaji kami ditahan oleh kades, alasannya katanya kami tidak bekerja dan kami membuat laporan pertanggungjawaban dana operasional, sementara pertanggungjawaban dana operasional itu melekat dengan dana desa jadi kami hanya laporkan ke sekdes apa yang kita belanjakan jadi sekdes yang bikin karena dia itu ada aplikasi khusus yang hanya bisa diakses sekdes," ungkap Muliadi, saat ditemui di Desa Wambulu, Selasa (5/12/2023).
Lanjut Muliadi, saat memenuhi panggilan polisi dalam rangka menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian sempat menyarankan agar kasus ini diupayakan untuk dilakukan proses mediasi terlebih dahulu antara terlapor dan pelapor pada Kamis mendatang.
"Harapan polisi mau dimediasi dulu, tapi setelah kami berunding termasuk masyarakat juga kita sepakat akan menolak mediasi itu agar kasus ini tetap dilanjutkan," tegas Muliadi.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum pelapor, Lukman SH, mengatakan tindakan penahanan gaji BPD oleh Kepala Desa Wambulu dengan dalih karena pihak BPD belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dana operasional, sangat tidak berdasar, pasalnya menurut anggota BPD Wambulu, laporan yang di maksud tersebut sudah melekat pada laporan dana desa.
Sebab kata Lukman, dalam Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa maupun Permendagri no 110 tahun 2016 tidak ditemukan rujukan maupun alasan bahwa kepala desa dapat menahan jagi BPD dengan alasan tidak membuat laporan tertulis.
"Justru sebaliknya, dalam ketentuan pasal 27 point C, kepala desa wajib memberikan keterangan tertulis terkait penyelanggaran desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan itu tidak terjadi selama beberapa tahun terakhir ini," pungkasnya.
Menyinggung soal mediasi, Lukman mengaku kaget karena menurutnya upaya mediasi tersebut tidak sesuai tahapan proses hukum yang semestinya.
"Kami selaku kuasa hukum merasa kaget seharusnya setelah dilakukan panggilan terhadap pelapor untuk diambil keterangannya, selanjutnya panggilan saksi-saksi dan setelahnya panggilan terhadap terlapor dan tahap mediasi berdasarkan deliknya," tutupnya.
Sementar itu Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, mengatakan dalam normatif hukum pihaknya tidak akan menolak laporan tersebut. Saat ini kata Busrol, pihaknya sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau mengalami langsung hal tersebut.
"Untuk terlapor bukan kita panggil ya tapi kita akan undang dulu untuk klarifikasi dalam waktu dekat ini," singkat Busrol.
(jai/asm)
Load more