"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya dari surat suara karena pengajuannya (untuk dicetak) sudah dilakukan di tanggal 5 November maka secara otomatis nama beliau akan tetap ada di surat suara. Secara regulasi, berdasarkan Pasal 89 PKPU 10, yang akan kita lakukan nantinya pada hari pemungutan suara akan kembali kita umumkan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat," jelasnya.
"Kita sudah umumkan sejak sekarang. Kalaupun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai," tutupnya. (rdr/nsi)
Load more