“Kami tengah bekerja keras untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa ini dan memastikan keadilan terpenuhi,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami akan memproses pelaku dengan transparan dan akuntabel. Kami akan memastikan hukum berlaku dengan adil dan proporsional,” tegas Kapolres.
(art/asm)
Load more