Makassar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberhentikan sementara kepada satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga temui calon anggota legislatif (Caleg).
"Sudah kami berhentikan sementara dan sudah kami jalankan sidang pemeriksaan. Dalam waktu dekat kita akan pleno untuk mengambil keputusan (lebih jauh)," kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, kemarin.
Endang mengatakan pemberhentian adalah tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kota Makassar. Panitia penyelenggara itu disanksi kata Endang lantaran diduga melakukan pelanggaran etik, kode perilaku, sumpah janji, dan pakta integritas.
Terkait kode etik yang dilanggar, Endang mengaku baru akan menjelaskan setelah diputuskan. Dia hanya menekankan, adanya kasus ini ia pastikan tak akan mengganggu tahapan pemilu di Makassar
"Sudah diklarifikasi dan lakukan pemeriksaan tahap pertama, setelah itu kami lakukan pemberhentian sementara. Tahapannya memang seperti itu, belum bisa menyampaikan hasil keputusan dan berspekulasi. Waktu sidang mereka semua hadir," paparnya.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, sembilan orang yang terdiri dari 1 PPK dan 8 PPS ini dinilai melanggar kode etik karena bertemu dengan salah satu caleg.
"Itu hasil penelusuran kami setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran itu. Kemudian kami mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (isl/frd)
Load more