Makassar, tvOnenews.com - Oknum polisi berinisial Aipda JN ditangkap usai diduga melakukan aksi pencurian. Ia mengambil sejumlah uang tunai kurang lebih Rp 200 juta dan emas dengan berat 300 gram.
Oknum polisi yang diketahui bertugas di Polda Papua Barat itu diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pria berusia 44 tahun itu diamankan saat tengah nongkrong di salah satu kafe di kawasan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (9/12/2023).
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan.
"Informasinya benar ada diamankan, Polrestabes itu melakukan backup saja," singkat Wahiduddin saat ditemui Kompas.com di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat, aksi pencurian Aipda JN ini dilakukan di Jalan Malinda KPR Polisi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (2/12/2023) lalu.
Setelah melakukan aksinya, Aipda JN pun langsung melarikan diri ke Kota Makassar, Sulsel. Ia pun bersembunyi selama kurang lebih tujuh hari.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan Aipda JN ini berdasarkan petunjuk rekaman CCTV tempat kejadian perkara.
"Setelah kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polresta Sorong terduga pelaku berada di Kota Makassar, maka kami melakukan penangkapan di salah satu kafe itu," ucap Nasrullah kepada wartawan.
Dari hasil interogasi, Aipda JN juga membenarkan perihal aksi pencurian yang dilakukannya.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kota Sorong dengan kerugian emas 300 gram dan uang kurang lebih Rp 200 juta," tandasnya.(ary/frd)
Load more