Jeneponto, tvOnenews.com - Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua kritis di Kampung Suluran, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, ditangkap Polisi. Ketiga orang terduga pelaku yang ditangkap yakni Rian Wijaya (22), Nur Fahri Angga Rezka (23) warga Dusun Barandasi dan Hamzah Kr Je'ne (40) warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Jeneponto.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," ujar Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dalam press release, Rabu (13/12/2023).
Kata Muh Idris, ketiga terduga pelaku ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto diback up oleh Resmob Polda Sulsel.
Namun salah satu dari tiga terduga pelaku yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Seorang pelaku bernama Hamzah melakukan pemarangan ke anggota (Resmob Polda Sulsel) saat hendak ditangkap, sehingga petugas melumpuhkannya. Sedangkan Rian dan Fahri ditangkap saat pulang dari Kota Makassar tanpa perlawanan," ujarnya.
Ditanya terkait motif perseteruan dua kelompok tersebut, Muh Idris mengaku masih didalami oleh penyidik.
"Sampai sekarang ini kita tetap masih melakukan pendalaman apa yang menjadi motifnya. Karena terduga pelaku ini baru kita tangkap tadi subuh, (Rabu)" tandasnya.
Load more