"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil-kecil," jelasnya.
Dihadapan polisi uang hasil penipuan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup mewah, sepertu membeli ruko, kendaraan roda dua dan mobil Honda CR-V, mobil Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek.
Kini kedua pasutri tersebut telah ditahan di rutan Polda Sulsel, mereka dijerat pasal berlapis tentang transaksi eletronik atau ITE, dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara. (wsn/frd)
Load more