GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua terdakwa mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kembali bebas berkeliaran di lokasi pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Masih Berstatus Terdakwa di PN Tondano, Dua Mafia Tambang Kembali Masuk Paksa di Lokasi Pertambangan PT. BLJ

Kuasa hukum PT. BLJ, Widi Syailendra menegaskan terdakwa Arny Kumolontang dan Donal Pakuku kembali melakukan tindak pidana memasuki pekarangan (Lokasi Pertambangan) PT. BLJ secara paksa.

Jumat, 15 Desember 2023 - 14:31 WIB

Minahasa Tenggara, tvOnenews.com - Dua terdakwa mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kembali bebas berkeliaran di lokasi pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) padahal masih berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa.

Dari informasi yang didapat, terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku nekat membawa sejumlah orang tidak dikenal (preman) masuk secara paksa ke lokasi pekarangan PT. BLJ di Ratatotok, Mitra, tanpa izin, Rabu (13/12/2023) Siang.

Padahal keduanya masih berstatus sebagai terdakwa meskipun saat ini bebas sementara demi hukum karena telah berakhir masa penahanan 90 hari di tingkat penyidikan hingga penuntutan Pengadilan. 

Kuasa hukum PT. BLJ, Widi Syailendra menegaskan terdakwa Arny Kumolontang dan Donal Pakuku kembali melakukan tindak pidana memasuki pekarangan (Lokasi Pertambangan) PT. BLJ secara paksa.

"Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 berlokasi di tambang milik PT. BLJ telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan secara paksa oleh 2 orang pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa tindak pidana penambangan ilegal atas nama Arny Kumolontang dan Donal Pakuku di dampingi oleh puluhan orang yang tidak di kenal," ujar Widi Syailendra dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/12) Sore.

Baca Juga

Terdakwa Arny dan Donal telah menyalihi aturan hukum, dimana terdakwa tidak bisa bebas berkeliaran keluar daerah apalagi se enaknya masuk dan berkeliaran di lokasi pekarangan PT. BLJ tanpa izin.

"Tidak diketahui tujuan kedatangannya untuk apa, namun diduga kembali mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ," kata Widi.

Menurut Widi, kedua terdakwa terindikasi kuat melakukan rencana jahat dugaan tindak pidana pertambangan ilegal secara berulang.

"Berdasarkan informasi dari lapangan tersebut kami menyampaikan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh kedua Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang mengindikasikan.Satu, adanya upaya untuk melakukan perbuatan tindak pidana secara berulang.Dua, perbuatan tindak pidana penambangan ilegal yang di dakwakan kepada kedua Terdakwa diduga benar memang terjadi sebagaimana pada fakta persidangan.Ketiga, melakukan pemaksaan memasuki pekarangan Perseroan tanpa izin," tegas Widi.

Widi juga menyayangkan bahwa kedua terdakwa mafia tambang tersebut tidak menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tondano.

"Kami merasa proses hukum yang saat ini berjalan sama sekali tidak memberikan efek apa - apa untuk menghentikan para terdakwa dari dugaan perbuatan jahatnya. Bila hal ini dibiarkan, maka bukan hanya menarik lebih banyak kejahatan atas kekayaan Sumber Daya Alam milik negara secara ilegal namun juga akan merusak lingkungan akibat penggalian termasuk penggunaan sianida secara tidak terkendali termasuk menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin pertambangan," tandasnya.

Diketahui terdakwa Arny dan Donal saat ini masih berstatus sebagai terdakwa di PN Tondano meskipun bebas sementara demi hukum karena telah berakhir masa penahanan penyidikan dan penuntutan. 

Mereka telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 milyar rupiah pada, Kamis 23 November 2023 lalu, karena berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal tanpa izin.

Terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada 28 Desember 2023 dengan agenda putusan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumolontang selaku komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(mdz/frd)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Kesempatan Emas Megawati Hangestri Cs Bawa Red Sparks Naik Peringkat, Ada Big Match Hillstate Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Kesempatan Emas Megawati Hangestri Cs Bawa Red Sparks Naik Peringkat, Ada Big Match Hillstate Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, di mana Megawati Hangestri Cs harus memanfaatkan kesempatan emas demi bisa naik peringkat di papan klasemen.
2 Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Tunda Debut usai Garuda Nusantara Tersingkir di Piala Asia U-20 2025, OTW Dibawa Kluivert Lawan Australia?

2 Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Tunda Debut usai Garuda Nusantara Tersingkir di Piala Asia U-20 2025, OTW Dibawa Kluivert Lawan Australia?

Dua pemain naturalisasi anyar Timnas Indonesia ini harus menunda debut bersama skuad Garuda Nusantara usai tim Merah Putih tersingkir dari Piala Asia U-20 2025.
Bayar Fidyah Puasa Harus Makanan atau Boleh Uang? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan yang Bahaya Itu...

Bayar Fidyah Puasa Harus Makanan atau Boleh Uang? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan yang Bahaya Itu...

Apa hukumnya bayar fidyah puasa dengan makanan? Apakah fidyah harus dengan uang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang fidyah puasa, wajib uang atau boleh makanan?
Viral Puluhan Kucing di Malang Mati dengan Dugaan Diracun, Ustaz Adi Hidayat Akhirnya Buka Suara

Viral Puluhan Kucing di Malang Mati dengan Dugaan Diracun, Ustaz Adi Hidayat Akhirnya Buka Suara

Viral di media sosial (medsos) X atau Twitter yang mengatakan belasan ekor kucing mati di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ingatlah pesan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ini.
Jauh-jauh Hari, Desy Ratnasari Sudah Blak-blakan Bicara soal Perasaaan Sebenarnya di Hadapan Ruben Onsu, Singgung soal Jodoh: Saya Malu...

Jauh-jauh Hari, Desy Ratnasari Sudah Blak-blakan Bicara soal Perasaaan Sebenarnya di Hadapan Ruben Onsu, Singgung soal Jodoh: Saya Malu...

Perbincangan lawas Ruben Onsu dan Desy Ratnasari dalam kanal YouTube MOP Channel kembali viral, di mana Desy blak-blakan ungkap perasaannya saat ditanyai jodoh.
Eks Pemain Timnas Italia Beri Pujian dan Nasihat untuk Jay Idzes usai Jadi Andalan Venezia di Serie-A: Dia Berkembang Pesat, tapi...

Eks Pemain Timnas Italia Beri Pujian dan Nasihat untuk Jay Idzes usai Jadi Andalan Venezia di Serie-A: Dia Berkembang Pesat, tapi...

Mantan pemain Timnas Italia, Eusebio Di Francesco memberi pujian sekaligus nasihat untuk Jay Idzes usai jadi andalan Venezia di Serie-A.
Trending
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Jauh-jauh hari, Denny Darko sudah pernah menerawang bahwa mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan kembali lagi ke Indonesia. Alasannya untuk...
Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho bicara jujur soal peluangnya dicoret Patrick Kluivert dari skuad Timnas Indonesia.
Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Timnas Indonesia U-20 dipastikan gagal melaju ke fase knock out usai dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-3 di Shenzhen, Minggu (16/2/2025). 
Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Bagaimana ramalan zodiak hari ini, Senin, 17 Februari 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Alih-alih Shin Tae-yong, gerakan kampanye Korea Selatan bertajuk "365 Good People" memilih Megawati Hangestri sebagai daftar top 10 Good People edisi ke-55 di Korea Selatan. 
Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi, Akhirnya Curhat ke FIFA soal Masalah Berat Bermain di Eropa: Pemain di Sini itu...

Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi, Akhirnya Curhat ke FIFA soal Masalah Berat Bermain di Eropa: Pemain di Sini itu...

Tak mau tutup-tutupi lagi, Marselino Ferdinan secara terbuka akhirnya menyampaikan masalah berat bermain di Eropa kepada FIFA. Singgung soal para pemain yang...
Selengkapnya
Viral