Makassar, tvOnenews.com - Bocah berinisial MA (6) di Gowa kena busur panah, pipinya menjadi sasaran pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Atas peristiwa yang menimpa bocah ini, jajaran Polres Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pembusuran tersebut.
"Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan TD (22) yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala Satreskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, Sabtu (16/12/2023).
Meski demikian, kata dia, untuk pelaku utama yang melakukan pembusuran tersebut hingga mengenai pipi anak korban masih dalam pengejaran petugas dan untuk identitasnya sudah diketahui.
"Kita sementara kejar pelaku utamanya, yang dua orang tersangka ini bukan. Tapi bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dia bawa," terangnya.
Bahtiar mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.
Load more