Makassar, tvOnenews.com - Bocah berinisial MA (6) di Gowa kena busur panah, pipinya menjadi sasaran pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Atas peristiwa yang menimpa bocah ini, jajaran Polres Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pembusuran tersebut.
"Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan TD (22) yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala Satreskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, Sabtu (16/12/2023).
Meski demikian, kata dia, untuk pelaku utama yang melakukan pembusuran tersebut hingga mengenai pipi anak korban masih dalam pengejaran petugas dan untuk identitasnya sudah diketahui.
"Kita sementara kejar pelaku utamanya, yang dua orang tersangka ini bukan. Tapi bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dia bawa," terangnya.
Bahtiar mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.
"Mereka ini hanya sekelompok orang. Kalau dikatakan geng motor belum bisa karena baru dua orang diamankan. Kami saat ini masih terus melakukan penelusuran," ujarnya.
Sebelumnya, MA terkena busur panah sekitar pukul 01.10 WITA dini hari. Saat itu korban bersama ayahnya Syarif Dg Pasang sedang melakukan bongkar muat ayam potong di depan rumahnya.
Saat itu anak korban keluar untuk melihat ayahnya beraktivitas. Namun, tiba-tiba lewat sekelompok orang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya dengan melepaskan anak panah hingga mengenai korban pada bagian pipi anak korban.
Ayahnya baru tersadar anak terkena anak panah ketika menangis kesakitan. Selanjutnya, dia dilarikan ke rumah sakit. (ant/nsi)
Load more