"Sesuai dengan pengembangan bahwa dari salah satu pelaku sudah pernah residivis penembakan di kakinya," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Barang bukti ada dua, yaitu sepeda motor dan handphone," tutupnya.
(ary/asm)
Load more