Jika warga berhalangan hadir ke kantor desa, maka cukup melakukan permohonan surat di aplikasi teknodesa. Setelah login, warga dapat mengajukan permohonan surat dan akan diproses oleh admin desa
“Setelah surat selesai diproses, warga akan mendapatkan notifikasi dan dapat langsung mendownload surat tersebut, di aplikasi Teknodoesa. Sehingga, tanpa perlu datang ke kantor desa, urusan administrasi atau persuratan warga dapat selesai,” tambahnya.
Lanjutnya, dengan menggunakan teknologi terkini yaitu face recognition atau deteksi wajah, warga desa hanya memperlihatkan wajahnya di kamera, maka akan otomatis terbaca oleh sistem, tanpa perlu bawa KTP dan lain-lain.
Dia menyadari kekurangan jika tanpa KTP elektronik, maka warga yang akan mengurus kebutuhan administrasi di kantor pelayanan, baik di desa/kelurahan ataupun instansi lainnya akan kesulitan karena kunci untuk mengurus administrasi adalah KTP elektronik.
Kami menyadari jika aplikasi pengenalan dengan menggunakan KTP elektronik itu sedikit lemah. Makanya, kami ciptakan aplikasi Teknodesa yang tanpa KTP cukup pengenalan wajah, maka seluruh data warga akan langsung muncul. Setelah itu, warga bebas memilih administrasi apa yang dibutuhkan dan setelah itu sudah bisa dicetak sendiri karena semua sudah menggunakan sistem barcode. (mnr/frd)
Load more