Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana menambahkan Yoran meninggal dunia akibat penyakit stroke dan penurunan daya tahan tubuh. Ia mengku Yoran sudah berkali-kali menjalani pengobatan selama menjalani hukuman di Lapas Takalar.
Ia pun menegaskan tidak ada ditemukan sama sekali unsur kekerasan dalam kematian Yoran. Komang menjelaskan Yoran merupakan terpidana kasus makar dan divonis hukuman 2,6 tahun penjara.
"Saat kejadian dia diamankan dalam kasus makar, tindak pidana. Sehingga dalam proses terpidana mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan sudah menjadi binaan Lapas Kelas II Takalar," tegasnya.
Komang menambahkan jasad Yoran sudah dikremasi di Rumah Sakit Grestelina Makassar. Selanjutnya, kata Komang, Direktur Intel dan Keamanan Polda Sulsel berkomunikasi dengan pihak keluarga.
"Dan juga akan dikomunikasikan dengan Dir Intelkam terkait dengan keberangkatannya ke Papua. Dir Intelkam sudah berkoordinasi dengan keluarga sehingga kita akan membantu sepenuh dan berbelasungkawa," tambahnya.
Diketahui, Tiga orang warga Papua Barat yakni Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo, dan Yoran Pahabol didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan makar saat sidang di Ruang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar. Ketiganya didakwa pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (wsn/frd)
Load more