Takalar, tvOnenews.com - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Takalar bernama Yoran Pahabol meninggal usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar, Kamis (21/12/2023). Yoran Pahabol sendiri sebelumnya divonis dalam kasus makar pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Kepala Lapas Takalar, Ashari mengatakan Yoran Pahabol meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar karena mengalami sakit sejak 10 Desember 2023. Ia menjelaskan Yoran merupakan warga binaan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar sejak Juni 2023.
"Bapak Yoran ini adalah warga Papua dengan tindak pidana yang dipidanakan di Pengadilan Negeri Makassar terkait makar. Kemudian ini adalah tahanan pindahan dari Rutan Makassar ke Lapas Kita," ujar Ashari, kepada wartawan di Mapolda Sulsel Kamis (21/12).
Ashari mengaku mengenal baik sosok Yoran Pahabol. Apalagi, setiap ada kegiatan di Lapas Takalar, Yoran Pahabol selalu aktif ikut serta.
"Kami juga tidak berpikiran akan terjadi seperti ini, sehingga kami juga merasa kaget bahwa meninggalnya Pak Yoran ini. Kami sangat terpukul, karena kesehariannya bersama-sama dengan kami begitupun dengan warga binaan lain," kata dia.
Ashari menjelaskan kronologi sakit yang dialami Yoran dimulai pada tanggal 6 Desember 2023, Yoran tampak sehat mengikuti kegiatan Natalan di Lapas Takalar bersama seorang pendeta.
Saat itu, Yoran mengalami demam, Tim medis klinik Lapas Takalar pun memberikan obat kepada Yoran.
"Setelah tanggal 6 (Desember 2023), banyak kegiatan dan pada tanggal 10 itu Yoran datang kembali ke klinik merasa keluhannya demam. Sehingga perawat memberikan obat kepada Pak yoran semacam amoxilin dan paracetamol," ungkapnya.
kemudian 14 Desember 2023, kondisi kesehatan Yoran tak kunjung membaik sehingg kembali datang ke klinik Lapas Takalar. Saat datang, Yorang mengeluh demam dan sakit kepala.
Keesokan harinya, tim medis mengambil sampel darah dan melakukan pemeriksaan terhadap Yoran. Selama empat hari Yoran mendapatkan perawatan di klinik.
Pada tanggal 21 Desember 2023, kondisi kesehatan Yoran semakin menurun sehingga dilarikan ke Stroke Centre RSKD Dadi Makassar. Pada pukul 08.00 Wita, dokter menyatakan Yoran telah meninggal dunia.
"Sampai di sana (RSKD Dadi) mendapatkan penanganan tim medis dan kondisi Pak Yoran semakin menurun. Sehingga pada pukul 08.00 Wita tadi sudah dinyatakan meninggal oleh dokter stroke center RSKD Dadi Makassar," ungkap Ashari.
Ia pun menegaskan kematian Yoran murni karena kondisi kesehatan yang menurun atau sakit. Ia memastikan tidak ada kekerasan dialami Yoran selama menjadi warga binaan Lapas Takalar.
"Penyebab meninggalnya Pak Yoran karena sakit. Tidak ada sama sekali seperti tindak kekerasan dan lain-lain di lapas, karena memang di lapas itu tempat pembinaan, perawatan bagi seseorang yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan," tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana menambahkan Yoran meninggal dunia akibat penyakit stroke dan penurunan daya tahan tubuh. Ia mengku Yoran sudah berkali-kali menjalani pengobatan selama menjalani hukuman di Lapas Takalar.
Ia pun menegaskan tidak ada ditemukan sama sekali unsur kekerasan dalam kematian Yoran. Komang menjelaskan Yoran merupakan terpidana kasus makar dan divonis hukuman 2,6 tahun penjara.
"Saat kejadian dia diamankan dalam kasus makar, tindak pidana. Sehingga dalam proses terpidana mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan sudah menjadi binaan Lapas Kelas II Takalar," tegasnya.
Komang menambahkan jasad Yoran sudah dikremasi di Rumah Sakit Grestelina Makassar. Selanjutnya, kata Komang, Direktur Intel dan Keamanan Polda Sulsel berkomunikasi dengan pihak keluarga.
"Dan juga akan dikomunikasikan dengan Dir Intelkam terkait dengan keberangkatannya ke Papua. Dir Intelkam sudah berkoordinasi dengan keluarga sehingga kita akan membantu sepenuh dan berbelasungkawa," tambahnya.
Diketahui, Tiga orang warga Papua Barat yakni Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo, dan Yoran Pahabol didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan makar saat sidang di Ruang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar. Ketiganya didakwa pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (wsn/frd)
Load more