Gowa, tvOnenews.com - Penasihat Hukum Hamsul HS, yakni Sya'ban Sartono, menyebut Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, sebagai 'mafia hukum'.
Hal tersebut diutarakan lantaran Dirkrimum menurutnya tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Perintah PN Makassar yang dimaksud Sya'ban Sartono adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dugaan ini dilayangkan kuasa hukum Hamsul HS lantaran Dirkrimum tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan "Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baik dan membuka kembali pemblokiran rekening milik kliennya, Hamsul HS.
"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dirkrimum tidak laksanakan, padahal putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 itu jelas sekali," kata Sya'ban Sartono, kepada awak media di Kabupaten Gowa, Selasa (26/12/23).
Menurut Sya'ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dirkrimum saat ia temui beberapa waktu lalu, juga telah ia penuhi.
Load more