Namun, kata Sya'ban, pembukaan blokir rekening kliennya itu justru sampai sekarang tidak kunjung dilaksanakan.
"Saya sudah temui Dirkrimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dirkrimum tidak mau tanda tangani surat pembukaan blokir rekening klien saya," tutur Sya'ban.
Sya'ban sebelumnya, telah menemui Dirkrimum dan petunjuknya harus dilaksanakan gelar perkara, dan gelar perkara juga telah usai dilakukan.
"Hasilnya mayoritas peserta gelar perkara berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat surat pembukaan blokir rekening ke bank, namun Dirkrimum enggan menandatanganinya," ujar Sya'ban.
Tak puas dengan tindakan kesewenang-wenangan Dirkrimum, kata Sya'ban, ia lalu bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel dan balasan Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga menyuruh untuk membuka blokir rekening terkait.
"Saya surati Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel, sesuai balasan suratnya, Itwasda menyuruh untuk membuka blokir rekening kliennya itu. Namun lagi-lagi Dirkrimum tidak mengindahkan perintah pengawasan internalnya tersebut," ungkap Sya'ban.
"Memang itu ciri-ciri 'mafia hukum' perintah internal dan perintah pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, polisi macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan hukum di Indonesia," sebut Sya'ban.
Load more