Ismail menjelaskan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut sebaiknya langsung saja menanyakan ke pelaku serta para saksi yang saat ini sudah hadir di Polsek Tallo saat dikonfirmasi di Polsek Tallo.
Dari hasil penangkapan, petugas Polsek Tallo menyita barang bukti berupa dua ekor ayam bangkok atau ayam sabung, arena sabung ayam dan uang tunai Rp1 juta pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
"Keempat pelaku ini menjalani proses hukum. Anggota kami tidak pernah meminta uang sepeser pun dalam pelepasan delapan orang saksi (penonton) itu harus dengan fakta dan kebenaran sebenar-benarnya," ungkapnya.
Menurut Ismail, para pelaku melakukan taruhan sebesar jutaan rupiah sekali tarung sabung ayam. Polisi pun turut menyita uang tunai dan arena sabung ayam.
Ismail menyebut untuk empat orang tersangka itu dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun penjara dan Pasal 303 ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
Para pelaku ini memanfaatkan kesempatan sepi dan kurangnya petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli lantaran anggota keseluruhan melakukan pengamanan pelaksanaan di sejumlah gereja di wilayah hukum Polsek Tallo. (mnr/nsi)
Load more