Makassar, tvOnenews.com - Di media sosial marak pemberitaan soal anggota Polsek Tallo yang meminta uang terhadap para pelaku judi sabung ayam yang ditangkap pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Kapolsek Tallo AKP Ismail membantah keras ada anggotanya yang meminta uang pelicin untuk membebaskan para pelaku sabung ayam tersebut.
“Itu tidak benar dan hoax hingga seluruh pelaku yang telah dibebaskan kembali dihadirkan di Polsek Tallo untuk mengklarifikasi kasus tersebut terbukti yang melanggar undang-undang judi sabung ayam sebanyak empat orang tersangka,” kata dia, Selasa (26/12/2023).
"Jadi awalnya dua belas orang yang kami amankan di TKP dan setelah hasil pemeriksaan ada empat orang yang dianggap pelaku. Delapan lainnya dibebaskan dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing karena tidak terbukti. Hanya menonton," sambungnya.
Ismail mengatakan penggerebekan arena sabung ayam ini berlangsung pada Minggu (24/12/2023) di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.30 WITA.
Empat orang berinisial AB (31), R (48), RA (47) dan HA (35) ditetapkan tersangka lantaran diyakini sebagai penyelenggara judi sabung ayam di sebuah rumah kosong.
Ismail menjelaskan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut sebaiknya langsung saja menanyakan ke pelaku serta para saksi yang saat ini sudah hadir di Polsek Tallo saat dikonfirmasi di Polsek Tallo.
Dari hasil penangkapan, petugas Polsek Tallo menyita barang bukti berupa dua ekor ayam bangkok atau ayam sabung, arena sabung ayam dan uang tunai Rp1 juta pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
"Keempat pelaku ini menjalani proses hukum. Anggota kami tidak pernah meminta uang sepeser pun dalam pelepasan delapan orang saksi (penonton) itu harus dengan fakta dan kebenaran sebenar-benarnya," ungkapnya.
Menurut Ismail, para pelaku melakukan taruhan sebesar jutaan rupiah sekali tarung sabung ayam. Polisi pun turut menyita uang tunai dan arena sabung ayam.
Ismail menyebut untuk empat orang tersangka itu dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun penjara dan Pasal 303 ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
Para pelaku ini memanfaatkan kesempatan sepi dan kurangnya petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli lantaran anggota keseluruhan melakukan pengamanan pelaksanaan di sejumlah gereja di wilayah hukum Polsek Tallo. (mnr/nsi)
Load more