Makassar, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Tajuddin diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Makassar usai rudapaksa wanita penderita disabilitas intelektual. Terduga pelaku diamankan setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami sang anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, korban setiap hari berjualaan ikan keliling. Rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual," terangnya, Jumat (29/12/023).
Kasus tersebut berawal saat korban lewat di depan rumah kost terduga pelaku. Di situ, korban langsung memanggilnya untuk membeli ikan dan menyuruhnya masuk kedalam pekarangan kosan.
"Setelah sampai dalam pekarangan. Pelaku kembali memanggil korban untuk masuk kedalam WC," jelasnya.
Setelah itu di dalam WC, kata Devi terduga pelaku kemudian menurunkan celananya dan celana korban.
"Pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk di lantai sambil mendorong bahu korban dan korban sempat terbentur ke tembok, kemudian terlapor berlutut di depan korban," jelasnya.
Tak hanya itu, setelah melakukan hubungan badan. Pelaku kemudian memberikan uang kepada korban.
"Setelah korban berdiri memakai celananya dan terlapor memberikan uang sebesar Rp 10 ribu. dengan mengatakan “ambilmi ini uang pembeli ikannu”," tukasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.(ary/frd)
Load more