Mamuju, tvOnenews.com - Kadis PMD Mamuju, Jalaluddin Duka, yang tak lain Paman dari Bupati Mamuju, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar, bersama salah seorang rekanan Alex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan SD Kalkulasang.
"Peranan kedua tersangka yang terjaring dalam OTT tersebut masing masing, rekanan Alex berperan sebagai penyuap dan Mantan Kadispora yang kini menjabat sebagai Kadis PMD Mamuju Jalauddin Duka berperan sebagai orang yang disuap," ungkap AKBP Hengki, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam pers rilis di aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jumat (5/1/2024).
Hengki menambahkan, dalam OTT tersebut penyidik Ditreskrimsus berhasil mengamankan uang sebesar Rp 60 juta rupiah. Uang tersebut merupakan Fee proyek yang diterima oleh mantan Kadispora Mamuju.
" Rp 20 juta uang yang diamankan penyidik tersebut diamankan pada saat rekanan menyerahkan uang kepada mantan kadis. Uang sebesar Rp 40 juta diamankan di dalam rumah Jalaluddin Duka," tutur Hengki.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar, berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yang disangkakan kepada Kadis PMD Mamuju Jalaluddin Duka pada saat terjaring OTT bersama satu orang rekanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan setelah melakukan penggeledahan selama 3 jam berupa, 2 unit komputer, 1 unit laptop, puluhan dokumen dan 1 ponsel milik salah seorang staf dari mantan Kadispora Pemkab Mamuju.
Barang bukti yang berhasil diamnkan dinaikan ke dalam mobil milik penyidik tipikor Polda Sulbar. Semua barang bukti yang disita tersebut akan diteliri lebih lanjut untuk proses hukum 2 orang yang terjaring OTT.
Sumber di Ditreskrimsus Polda Sulbar selama dilakukan penggeledahan seorang staf sempat menghalang halangi proses penggeledahan.
"Staf yang menghalang-halangi proses penggeledahan sempat mengaku kepada penyidik tidak memiliki alat komunikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan mengakui memilik alat komunikasi," ujar sumber media ini.
Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebur salah satunya telepon genggam milik staf yang mencoba menghalang halangi penggeledahan.
Semua barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut kini sudah di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar. Semua barang bukti yang disita penyidik kan diteliti lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek pembangunan SD Kalkukasang tersebut kini sudah rampung. Proyek SD Kalkulasang merupakan proyek DAK khusus tahun anggaran 2023 lalu. Total anggaran dari proyek tersebut mencapai 483 juta.
Rekanan mendatangi rumah mantan Kadispora Mamuju saat terjaring OTT hanya untuk membayar sisa fee yang harus diterima oleh tersangka penerima suap.
Sebelumnya, tersangka pemberi suap sudah beberapa kali menyerahkan fee yang diminta oleh tersangka penerima suap. Pemberian suap ini dilakukan tersangka pemberi suap kepada tetsangka penerima suap sejak tahun 201 lalu. Saat kedua tersangka terjaring OTT saat tersangka pemberi suap mau membayarkan sisa fee proyek yang masih tersisa yang belum terbayarkan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulbar. Untuk mengembangkan kasus suap ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. (gki/frd)
Load more