Pelaku pun berhasil di tangkap oleh Polsek Biringkanaya Makassar tidak lama berselang setelah korban tewas ditikam oleh pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polsek Biringkanaya Makassar, dengan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mnr/frd)
Load more