“Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah daerah akan menyediakan 40 persen dari dana pilkada yang dibutuhkan dan kita pernah rapat dengan KPU dan Bawaslu dan kita sudah sepakat hanya setelah kesepakatan itu dibuat dan tidak tau bagaimana KPU mengusulkan tambahan dan ini memang saling berat, kita sepakati 22 KPU mengusulkan 33 belum ada kesepakatan yang besar,” ujarnya.
Walau KPU telah melakukan apa yang diminta, namun nilainya tetap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemda setempat. Pemda Sinjai tetap bersekukuh dengan nilai bantuan yang ada karena menurut pihaknya, ada dana sharing dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pilkada Serentak Tahun 2024.
(art/asm)
Load more