Bulukumba, tvOnenews.com - Seorang oknum Polisi diduga telah melakukan tindakan menghalangi kerja jurnalistik. Kejadian ini terjadi di Gudang logistik KPUD Kabupaten Bulukumba, saat sejumlah wartawan TV melakukan peliputan surat suara rusak, Di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kabupaten Bulukumba pada rabu 10 Januari 2024.
Kejadian bermula, saat sejumlah wartawan telivisi melakukan peliputan pensortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Bulukumba. Belum selesai merekam gambar oknum polisi AZ langsung menghentikan proses pengambilan gambar. Salah satu jurnalis Metrotv TV kemudian menanyakan alasan dia diberhentikan mengambil gambar. “Jangki dulu pak belum paki selesai ambil gambar ini, ka tidak apa apa ji” kata Ifa Musdalifa dalam rekaman video.
Musdalifa menyesalkan tindakan oknum polisi yang yang melarang dirinya mengambil gambar di Gudang logistik KPU. Padahal dia masih ingin merekam sejumlah surat suara yang rusak.
“Saya mau liputan surat suara rusak, dan sudah di beri izin oleh Ketua KPU. Tapi saat mengambil gambar tiba-tiba polisi datang dan melarang dengan membentak, Padahal masih mau ambil sejumlah gambar.” Ungkap Musdalifa.
Tak hanya di halangi, ifha juga sempat di bentak oleh oleh AZ. Sempat terjadi adu argumen antara AZ dan Musdalifa. Dia mengaku tidak terima, karena saat liputan telah mendapat izin dari ketua KPU Bulukumba.
Sementara itu, Ketua AJI Makassar Didit Haryadi, sangat menyesalkan insiden yang dialami jurnalis di Kabupaten Bulukumba. Menurutnya kepolisian seharusnya bertugas bagaimana mengamankan surat suara, bukan malah menghalangi kerja jurnalistik. “Kepolisian harusnya bertugas bagaimana mengamankan surat suarasuara, produksi dan menjaga logistiklogisti di pergudangan,bukan malah menghalangi kerja-kerja jurnalistik. ‘’
Didit juga meminta kepada KPU Bulukumba, untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar memahami tugas dan wewenangnya, jangan sampai menghalangi kerja-karja wartawan.
Load more