Baubau, tvOnenews.com - Petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpolpp Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan hingga membahayakan keselamatan. Lebih dari 500 APK dicopot paksa petugas.
"Operasi penertiban APK yang dipasang di zona terlarang atau melanggar aturan zona kampanye yang ditetapkan akan dilakukan selama 4 hari sampai semua lokasi yang tidak masuk zona kampanye bersih dari APK," ucap Muh Syahran, selaku Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Baubau.
Dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (18/1/2024) pagi tadi, petugas menemukan lebih dari 500 APK yang penempatannya tidak hanya melanggar zona terlarang namun juga membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami tertibkan semua yang melanggar, kami tidak tebang pilih tapi yang kami utamakan yang berada di pinggir-pinggir jalan yang mengganggu ketertiban, apa lagi memasuki musim hujan ini pohon saja bisa tumbang apa lagi baliho yang dapat membahayakan orang lain, ini yang kami cegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, " ungkap Syahran, ditemui di lokasi penertiban APK.
Pelanggaran zona pemasangan alat peraga kampanye ini sudah terjadi sejak awal massa kampanye akhir November 2023 lalu. Petugas mengidentifikasi pelanggaran APK ini terjadi di semua wilayah kecamatan di Kota Baubau dengan pelanggaran terbanyak di wilayah Kecamatan Betoambari.
Syahran, mengatakan rencananya operasi penertiban APK ini dilakukan selama 4 hari sampai seluruh APK yang melanggar ditertibkan. Seluruh APK ini diangkut menggunakan truk sampah untuk diamankan di kantor Satpolpp Kota Baubau. (jai/frd)
Load more