"Penyidik Polres telah menyita seluruh barang bukti yang ada, baik yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembunuhan serta barang bukti perhiasan emas milik korban hingga sejumlah barang yang dibeli pelaku usai menghabisi nyawa korban," tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan suruh perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bolaang Mongondow Timur, bahkan Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim. (rku/frd)
Load more