Bolmong Timur, tvOnenews.com - Pembunuhan sadis yang mengakibatkan seorang bocah perempuan inisial AZM (9), tewas mengenaskan di lokasi perkebunan Desa Tutuyan III, Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur, Kamis (18/01/24).
"Bahwa kronologi pengungkapan yang dilakukan pihak Kepolisian bermula saat polisi mendatangi tempat penjualan emas, guna menanyakan perhiasan emas milik bocah berusia 9 tahun yang menjadi korban pembunuhan," ungkap Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Sugeng Setyo Budhi.
Kapolres kemudian memerintahkan jajaran mendatangi toko penjualan emas untuk menanyakan apakah ada oknum yang menjual perhiasan emas.
"Akhirnya terungkap bahwa perhiasan emas milik bocah usia 9 tahun yang jadi korban pembunuhan di jual oleh seorang perempuan muda di toko emas tersebut," ucapnya.
"Apalagi Korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada pukul 19.00-20.00 Wita malam oleh warga setempat," sambungnya.
Teman-teman korban ikut memberikan penghormatan terakhir di Pemakaman dengan memegang foto dari AZM
AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan kepala korban sudah terpisah dari bagian tubuhnya saat ditemukan, sementara seluruh perhiasan yang digunakan korban atau bocah tersebut berupa satu kalung emas, satu gelang emas, dan dua cincin.
"Karena sebelumnya korban atau bocah tersebut ditemukan tidak bernyawa dan kepala korban sudah terpisah dari tubuhnya, sementara seluruh perhiasan emas yang dipakai korban juga ikut hilang," tambahnya.
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap bahwa motif dari pembunuhan itu diketahui bermuatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AM alias Arnita yang tidak lain keluarga dekat ibu kandung korban.
Sehingga tidak menunggu lama pihak Kepolisian pun langsung menjemput pelaku inisial AM dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Barang-barang korban yang hilang ditemukan telah dijual oleh pelaku ke sebuah toko perhiasan di Desa Tutuyan II dengan total harga Rp3.670.000,” ujar Kapolres.
Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi juga menambahkan, dalam pengakuan resmi dari tersangka, hasil penjualan perhiasan korban tersebut digunakan untuk membeli barang-barang keperluannya.
"Hasil penjualan perhiasan emas milik korban, digunakan oleh pelaku untuk membeli satu HP Infinix smart 8, pampers, susu 900 gram, serta voucher dan kartu perdana," tuturnya.
Pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian terusan berwarna corak hitam putih dan cokelat yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang sejumlah Rp. 1.612.000, satu unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, dua cincin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, satu kalung emas seberat 1 gram, satu gelang emas 1 gram, satu cincin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku, dan satu pisau.
"Penyidik Polres telah menyita seluruh barang bukti yang ada, baik yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembunuhan serta barang bukti perhiasan emas milik korban hingga sejumlah barang yang dibeli pelaku usai menghabisi nyawa korban," tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan suruh perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bolaang Mongondow Timur, bahkan Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim. (rku/frd)
Load more