Kala itu lanjut Herdin, setelah 2 jerigen madu disita, oknum petugas BKSDA meminta Herdin membuat pernyataan tertulis yang menyatakan setiap aktifitas pencarian madu di dalam hutan harus meminta izin petugas BKSDA setempat.
"Pertama disita itu dibikinkan surat pernyataan bertanda tangan katanya setiap masuk kawasan konservasi harus izin, Dia (oknum) sebutkan aturannya itu di dalam kawasan tidak boleh merabas hutan atau penebangan liar dan lain-lain (DLL). Kamu tau itu DLL itu apa sudah madu mi itu di dalam surat pernyataan itu dia tulis," kata Herdin menirukan ucapan oknum tersebut.
Salah seorang warga juga mengungkapkan, beberapa hari pasca penyitaan madu, oknum petugas sempat menanyakan kepadanya tujuan pelaku yang merekam video saat penyitaan madu tersebut hingga viral di media sosial dan menuai hujatan dari netizen.
"Malam-malam mereka datang disini jam 8 lewat, dia tanyakan dimana mi mereka, saya bilang saya tidak tahu karena mereka itu menginap di rumahnya saya punya anak, mereka tanya juga apa tujuannya mereka rekam-rekam saya karena ini kita dapat videonya, saya bilang saya juga tidak tau, mereka cari itu yang rekam-rekam video," ungkapnya.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Baubau, La Ode Kaida, membantah oknum petugas BKSDA melakukan pemalakan terhadap warga pencari madu di kawasan hutan konservasi di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara, berdasarkan klarifikasi dari oknum petugas BKSDA bernama Yusri Batu. Kata La Ode Kaida, tindakan tersebut bukan pemalakan namun madu sebanyak 1 jerigen ukuran 5 BBM liter tersebut sengaja disisihkan dari 14 jerigen yang ditemukan sebagai bahan laporan petugas di lapangan.
"Tindakan yang dilakukan oleh tim patroli adalah bagian edukasi yang kedua kali kepada masyarakat yang pernah melakukan pengambilan madu di dalam kawasan SM Buton Utara tanpa izin," terang La Ode Kadia.
Lanjut La Ode Kadia, pihaknya hanya mengingatkan kepada kelompok masyarakat pencari madu di dalam kawasan konservasi agar berkoordinasi dengan petugas resort KSDA setempat untuk difasilitasi melalui mekanisme kerjasama pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Load more