Buton Utara, tvOnenews.com - Sebuah video oknum petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pemalakan terhadap warga pencari madu yang melintas di jalan kawasan hutan.
Peristiwa ini terjadi di jalan Poros Ronta Maligano, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (17/1/2024) lalu. Dalam video tersebut terlihat beberapa oknum petugas BKSDA memberhentikan mobil bak terbuka yang mengangkut belasan jerigen madu. Petugas lalu menanyakan asal madu tersebut ke warga pencari madu dengan nada tinggi, sehingga sempat terjadi perdebatan.
Tak lama kemudian oknum petugas BKSDA mengambil 1 jerigan berisi madu, sebelum para oknum petugas BKSDA ini membawa madu tersebut, mereka sempat bersalaman dengan warga pemilik madu.
Pria pemilik madu bernama Herdin, mengakui madu tersebut di ambil dari dalam kawasan hutan konservasi di Kecamatan Bonegunu, namun selama ini semua warga pencari madu tidak punya pilihan lain selain mencari madu di dalam hutan meski tak mengantongi izin resmi.
"Kami diberhentikan sempat juga dicaci maki, memang madu itu kita ambil di dalam kawasan tapi semua warga pencari madu juga ambil di kawasan bukan hanya saya," ungkap Herdin, saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Herdin menambahkan, tindakan penyitaan madu oleh oknum petugas BKSD bernama Yusri Batu, sudah kedua kalinya, Herdin menceritakan pertama kali oknum tersebut menyita madu miliknya setahun yang lalu, saat itu oknum Yusri mengambil 2 jerigen madu tanpa alasan yang jelas.
"Pertamanya itu dia sita 2 jerigen dia bilang kalian bisa dihukum penjara seumur hidup, waktu mereka sita madu itu mereka tidak bilang alasannya hanya langsung ambil saja," tuturnya.
Kala itu lanjut Herdin, setelah 2 jerigen madu disita, oknum petugas BKSDA meminta Herdin membuat pernyataan tertulis yang menyatakan setiap aktifitas pencarian madu di dalam hutan harus meminta izin petugas BKSDA setempat.
"Pertama disita itu dibikinkan surat pernyataan bertanda tangan katanya setiap masuk kawasan konservasi harus izin, Dia (oknum) sebutkan aturannya itu di dalam kawasan tidak boleh merabas hutan atau penebangan liar dan lain-lain (DLL). Kamu tau itu DLL itu apa sudah madu mi itu di dalam surat pernyataan itu dia tulis," kata Herdin menirukan ucapan oknum tersebut.
Salah seorang warga juga mengungkapkan, beberapa hari pasca penyitaan madu, oknum petugas sempat menanyakan kepadanya tujuan pelaku yang merekam video saat penyitaan madu tersebut hingga viral di media sosial dan menuai hujatan dari netizen.
"Malam-malam mereka datang disini jam 8 lewat, dia tanyakan dimana mi mereka, saya bilang saya tidak tahu karena mereka itu menginap di rumahnya saya punya anak, mereka tanya juga apa tujuannya mereka rekam-rekam saya karena ini kita dapat videonya, saya bilang saya juga tidak tau, mereka cari itu yang rekam-rekam video," ungkapnya.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Baubau, La Ode Kaida, membantah oknum petugas BKSDA melakukan pemalakan terhadap warga pencari madu di kawasan hutan konservasi di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara, berdasarkan klarifikasi dari oknum petugas BKSDA bernama Yusri Batu. Kata La Ode Kaida, tindakan tersebut bukan pemalakan namun madu sebanyak 1 jerigen ukuran 5 BBM liter tersebut sengaja disisihkan dari 14 jerigen yang ditemukan sebagai bahan laporan petugas di lapangan.
"Tindakan yang dilakukan oleh tim patroli adalah bagian edukasi yang kedua kali kepada masyarakat yang pernah melakukan pengambilan madu di dalam kawasan SM Buton Utara tanpa izin," terang La Ode Kadia.
Lanjut La Ode Kadia, pihaknya hanya mengingatkan kepada kelompok masyarakat pencari madu di dalam kawasan konservasi agar berkoordinasi dengan petugas resort KSDA setempat untuk difasilitasi melalui mekanisme kerjasama pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Legalitas pengambilan madu di dalam kawasan Konservasi dapat diakomodir melalui mekanisme kerjasama pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan terlebih dahulu antara kelompok masyarakat dan BKSD Sultra setelah mendapat persetujuan dari pusat," tutupnya.
(jai/asm)
Load more