Motif dari pelaku melakukan pencurian uang untuk membeli lem Eha Bhond, Karena stok lem Eha Bhond sudah abis, RAL menyuruh RM untuk mencuri uang milik ibunya. Ia juga memberi tahu cara untuk masuk ke rumah.
“Pelaku saat melakukan pencurian hanya untuk membeli lem merek Ehabond karena stok RM lem pelaku RAL dan RM sudah habis, agar pencuriannya tidak ketahui maka pelaku menghilangkan nyawa korban, dan kurang dari 1 minggu, penyidik Satreskrim telah menetapkan 1 tersangka pelaku kejahatan dan 1 juga yang diduga ikut serta kejahatan tersebut,” jelas Zulfikar.
Kedua pelaku Rm dan RAL dipersangkakan dengan Primer Pasal 340 Atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e K.U.H.Pidana. dan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana sementara Pasal 338, menghilangkan nyawa orang.
(iad/asm)
Load more