Halmahera Utara, tvOnenews.com - Seorang anak bersama dua orang rekannya yang masih berstatus pelajar SMA di Halmahera Utara melakukan pembunuhan terhadap ibunya di desa Pacao, Laloda Utara, akibat kecanduan mabuk lem. Peristiwa ersebut terjadi Selasa (23/1/2024) lalu. Pelaku menghabisi nyawa NI (korban) dan membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku saat itu panik sehingga langsung mendekati korban dan membungkam mulut korban agar tidak berteriak, korban juga berupaya merontak dan menggigit jari pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh saat itu pelaku juga sempat menggigit telinga korban hingga putus, pelipis korban juga kena gigit hingga lepas pelaku juga sempat memasukan kedua jari nya ke hidung korban," ujar Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulikar Iskandar.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku RAL(18) alias Randi (anak korban) menyuruh pelaku RM (18) alias Aldi untuk mengambil uang milik ibu nya yang bertempat di dalam kamar rumah korban.
Pelaku RM masuk rumah korban melalui pintu belakang dengan mencongkel pintu menggunakan sebilah parang. Setelah berhasil masuk pelaku langsung menuju kamar korban Saat melangkah masuk korban sempat bertanya dan memanggil Randi, namun pelaku menjawab "bukan" saat itu korban langsung berteriak minta tolong.
Zulfikar menanmbahkan, untuk menghilangkan jejak para pelaku membakar rumah korban dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah, usai melakukan aksinya.
Dari kasus tersebut Polisi mengamankan 2 orang pelajar yang masih duduk di bangku SMA. Masing-masing berinisial RM (18) dan RAL (17) Salah satunya merupakan anak angkat korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tempat tidur springbed yang di bakar pelaku, 2 buah kaleng lem eha bond, 1 selimut, uang tunai 150 juta, 1 handphone korban, 1 tas hitam, satu pasang baju,dan 1 buah kardus.
Motif dari pelaku melakukan pencurian uang untuk membeli lem Eha Bhond, Karena stok lem Eha Bhond sudah abis, RAL menyuruh RM untuk mencuri uang milik ibunya. Ia juga memberi tahu cara untuk masuk ke rumah.
“Pelaku saat melakukan pencurian hanya untuk membeli lem merek Ehabond karena stok RM lem pelaku RAL dan RM sudah habis, agar pencuriannya tidak ketahui maka pelaku menghilangkan nyawa korban, dan kurang dari 1 minggu, penyidik Satreskrim telah menetapkan 1 tersangka pelaku kejahatan dan 1 juga yang diduga ikut serta kejahatan tersebut,” jelas Zulfikar.
Kedua pelaku Rm dan RAL dipersangkakan dengan Primer Pasal 340 Atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e K.U.H.Pidana. dan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana sementara Pasal 338, menghilangkan nyawa orang.
(iad/asm)
Load more