"Terlihat dari implementasi pelaksanaan juknis atau juklak di lapangan di luar ketentuan dalam perizinan. Seperti izin AMDAL, UKL dan UPL serta persetujuan Lingkungan," terang Badian.
Badian mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pihak PT. Kimia Yasa yang berkompeten di lapangan baik secara formal maupun nonformal.
"Sesuai dengan data-data yang dimiliki ditemukan bahwa mereka belum memenuhi SOP untuk dipertanggung jawabkan diantaranya: Standar dan Peraturan serta regulasi unit tangki yang digunakan untuk pengangkutan bahan kimia berbahaya atau limbah. Keselamatan jalan, keselamatan produk, dan jam operasional untuk pengangangkutan bahan berbahaya. Serta penanganan darurat dalam langkah-langkah evakuasi, komunikasi saat insiden terbalik, kebocoran atau tumpahan bahan berbahaya," jelas Badian.
Terkait temuan investigasi tersebut Badian mengatakan pihaknya sudah menyurati Ditjen Penegakan Hukum KLHK, tertanggal 6 Juli 2023. Sudah dilakukan peninjauan ke lapangan oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Namun nampaknya hanya sekedar formalitas, karena sampai saat ini beberapa bulan setelah DLH Kalteng melakukan kunjungan, belum ada tindakan penegakan hukum.
Badian berharap KLHK segera mengambil alih hasil temuan DLH, sebelum semuanya terlambat. Karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah, dan adanya dampak kesehatan buruk yang dialami masyarakat sekitar wilayah operasional PT Kimia Yasa.
Awak media nasional di Jakarta mencoba mengkonfirmasi Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani melalui pesan WhatsApp sejak sepekan yang lalu, namun sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra saat dikonfirmasi mengenai izin pengangkutan minyak dan gas yang dimiliki PT Kimia Yasa, mengatakan belum mendapatkan laporan terkait adanya pencemaran lingkungan.
Load more