Pelaku kini ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 B atau pasal 62 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2015 atau undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku dengan inisial EO kini sudah ditahan di sel Polres Pasangkayu. Pelaku saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Pasangkayu mengakui perbuatannya.
Korban, sebutlah bunga, kondisinya saat ini sangat trauma terlebih lagi korban saat digauli oleh ayah tirinya tidak bisa berbuat apa apa karena sudah menumpang hidup di rumah ayah tirinya.(gki/frd)
Load more