Sinjai, tvOnenews.com - Oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai diduga menekan bawahan atau jajarannya untuk mendata suara untuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Sinjai Andi Zainal Iskandar saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Penyerahan Kembali Ranperda Tahun 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Senin (5/2/2024) sore kemarin yang dihadiri langsung Pj Bupati Sinjai.
Ia menyebut OPD tersebut salah satunya adalah Dinas Pendidikan Sinjai. Tenaga Pendidik diduga ditekan dan diarahkan mencari suara untuk salah satu Caleg.
Bukan hanya dinas pendidikan, tapi tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan pun diduga ikut diarahkan untuk mencari dan mendata salah satu caleg tertentu.
“Mereka diduga diarahkan mendata pemilih sebanyak 10 orang per tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar anggota Fraksi PPP, Selasa (6/2/2024).
Andi Zainal menegaskan di dalam Rapat Paripurna bahwa ini dianggap sudah diluar kewajaran seorang pimpinan OPD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tentunya sudah melanggar Netralitas ASN.
“Untuk itu, Penjabat Bupati Sinjai harus tegas dan menghentikan langkah sebagai pembina kepegawaian yang merusak tatanan demokrasi di lingkup Pemerintah Daerah serta dinilai merusak citra birokrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Senada anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Nasdem, Andi Jusman menyampaikan terkait hal ini pimpinan OPD tersebut harus diundang untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang untuk melakukan RDP. Dan jika tidak hadir, kita akan undang melalui rapat gabungan komisi,” bebernya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah mengatakan bahwa jika kejadian seperti itu di lapangan silahkan untuk disampaikan. Dan apabila itu terbukti pihaknya sendiri yang akan melaporkan.
“Jika hal itu terjadi, saya sendiri yang akan melaporkan ke Bawaslu,” pungkasnya.
(art/asm)
Load more