Selanjutnya, pada Minggu (11/2), WS melaporkan pelaku sekaligus suaminya di Mako Polresta Kendari dan saat itu pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LJ dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
(emr/asm)
Load more