Kendari, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berinisial LJ (41) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Saat beraksi, korban dalam pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, korban bernama Bunga (samaran) umur 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA di Kota Kendari.
"Benar, ayah setubuhi anak kandungnya hingga hamil," katanya, Senin (12/2/2024).
Fitrayadi menerangkan, pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada Agustus dan September 2023 lalu. Saat itu, korban seorang diri di dalam rumah dan ayahnya tiba-tiba pulang dalam keadaan mabuk atau setelah menggelar pesta miras.
"Pelaku langsung masuk ke kamar dan menggauli korban. Dua kali dilakukan di bulan yang berbeda dan dalam keadaan mabuk terus," tambahnya.
Menurut Fitrayadi, korban tidak berani menceritakan peristiwa itu kepada orang lain karena malu dan takut. Namun, kasus ini terungkap saat ibu kandung Bunga berinisial WS melihat tanda-tanda mencurigakan di perut korban.
"Korban hamil dan akhirnya berani menceritakan semuanya," tuturnya.
Selanjutnya, pada Minggu (11/2), WS melaporkan pelaku sekaligus suaminya di Mako Polresta Kendari dan saat itu pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LJ dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
(emr/asm)
Load more