Bone, tvOnenews.com - Pesta Demokrasi Pemilu 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024). Di masa tenang ini pengawas pemilu mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melanggar aturan.
Namun kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dikabarkan oknum tim sukses (Timses) caleg DPRD Bone dari Dapil IV, diduga tertangkap basah oleh warga sedang melakukan praktik poltik uang.
Kabar tersebut awalnya beredar dari pesan berantai di media sosial Whatsapp:
Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 4 Kabupaten Bone dari PDIP nomor urut 1 an. *A* Tertangkap tangan membagikan uang sekitar pukul 1 dini hari (13/02/2024) diduga telah melakukan money politk, tim pemenangan Caleg tersebut diduga melalukan politik uang. Pelaku sementara diamankan pihak yang berwajib di Polsek Lamuru.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
*Pemberi dan Penerima bisa dipidana*. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh stakeholder/masyarakat untuk ikut terlibat dan pro aktif mengawal dan wajib melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam setiap tahapan. (13/02/2024).
Load more