Sebelumnya pria bernama Zamroni (47) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penistaan agama.
Setelah menerima laporan, kata Ngajib, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari jemaahnya, dan juga saksi dari ahli, serta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pemeriksaan itu, diungkapkan Ngajib, terkait dengan adanya dugaan aliran sesat atau menyesatkan yang dilakukan tersangka.
"Setelah kita melakukan proses penyelidikan, kemudian kita dapat melakukan penangkapan. Zamroni yang merupakan warga berdasarkan KTP, dari Kabupaten Gowa," tutupnya.
(mnr/asm)
Load more