"Di pasal 372 ayat 2 intinya, jika ada ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dari jumlah pemilih, atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan memilih di TPS lebih dari satu orang maka bisa dilaksanakan PSU," tuturnya menjelaskan.
Berdasarkan hasil monitoring di 15 kecamatan se Kota Makassar serta informasi yang dihimpun tim Bawaslu di lapangan, terdapat beberapa temuan di TPS bahwa ada beberapa pemilih diduga sisipan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dugaannya diizinkan memilih di TPS oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
"Setelah saya melakukan monitoring, dan ada beberapa kecamatan yang saya dapatkan informasi sekaitan dengan terdapat jumlah pemilih di luar dari DPT yang telah ditentukan dalam TPS tersebut ikut memilih, tentu hal ini berpotensi PSU di TPS tersebut," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Makassar Hambalii saat ditanya wartawan mengenai dengan banyaknya dugaan pelanggaran administrasi dan kelalaian, hingga potensi dilakukan PSU di beberapa TPS, kata dia merespon dengan singkat bahwa soal itu Bawaslu putuskan.
"Bawaslu yang putuskan," katanya singkat seusai melayat di rumah duka salah satu korban anggota KPPS yang meninggal dunia bernama Wiliam Tandi Paelongan di Kompleks Taman Makassar Indah Blok A3/19 Makassar, yang bertugas di TPS 007 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis (15/2) malam. (ant/frd)
Load more