Makassar, tvOnenews.com - Rafika (28) korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya kini menjani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSUD) Daya Makassar akibat luka bakar yang ia alami di bagian wajah dan punggungnya.
"Sebelumnya kami pindah dari Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo lantaran tidak diterima BPJS untuk luka akibat kekerasan atau KDRT tersebut, rencana hari ini korban akan menjalani operasi untuk luka siraman air keras tersebut," jelas Adik Korban, Rahardi, Jumat (23/2/2024)
Keluarga mendesak kepolisian agar pelaku yang juga mantan suaminya itu dihukum seberat-beratnya.
Kini pelaku ditahan di Polsek Tallo, lantaran air keras itu membuat cacat kakaknya yang menjadi korban penyiraman air keras yang kedua kalinya pertama di tahun 2015 dan kedua di tahun 2024.
Diduga pelaku melakukan aksi penyiraman air keras kepada mantan istrinya tersebut karena menolak permintaan pelaku untuk kembali rujuk setelah resmi cerai di tahun 2023 lalu.
Pelaku juga melakukan ancaman kepada korban dan seluruh keluarga korban hingga tetangga korban yang ikut campur dalam hal tersebut, ancaman tersebut berupa akan memotong kaki korban, membakar rumah korban, dan melakukan penyiksaan.
"Korban pun sudah resmi cerai dan tidak mau rujuk atau kembali kepada mantan suaminya lantaran kasar, tidak menafkahi mantan isteri dan anak-anaknya," ungkapnya.
Sementara itu, pihak RSUD Daya Makassar, membenarkan adanya pasien bernama Rafika yang harus dirawat akibat penyiraman air keras.
"Pasien masuk sore di ruang IGD dan langsung dilakukan pemeriksaan dengan diberikan perawatan lanjutan, saat ini pasien masih sadar dan membaik dan hari ini akan dilakukan tindakan medis operasi," ucap Humas RSUD Daya Makassar, Wisnu.
Wisnu mengatakan dari hasil laporan efek penyiraman air keras masih mengakibatkan gangguan pernafasan dengan tindakan awal diberikan selang di hidung untuk membantu pernafasan pasien. (nmr/frd)
Load more