Gowa, tvOnenews.com - Perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka istri oknum polisi terhadap korbannya yang juga Istri Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata belum usai.
Kasus yang dilaporkan sejak tanggal 29 Mei tahun 2022 itu masih bergulir hingga 26 Februari 2024.
Menurut kuasa hukum korban, perkara kliennya itu, masih bergulir di kejaksaan negeri Gowa. Bahkan berkas tersangka berinisial MT tersebut justru bolak balik antara kejaksaan dengan Polres Gowa.
"Terakhir kami ketahui berkas tersangka Istri Polisi berinisial MT itu sudah di limpahkan oleh penyidik polres Gowa ke Kejari Gowa, namun berkas tersangka justru dikembalikan lagi oleh penyidik Kejaksaan ke Polres Gowa," kata Muhammad Saleh, kuasa Hukum Korban, Selasa (27/2/24).
Saleh melanjutkan, jika berkas perkara tersangka Istri Oknum Polisi tersebut, sudah ke tiga kalinya di P19 kan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
"Tentunya kami sebagai Penasehat Hukum korban sangat berharap Upaya yang sangat maksimal dari Penyidik guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut umum (Kejari Gowa)," harapnya.
"Dan tentunya juga kami sangat yakin dan juga berharap upaya atau pun argumen dari penyidik untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perkara ini adalah Pidana dan tentu harus ada pertanggung jawaban pidananya," sambungnya.
Penasehat hukum Korban memaparkan, jika dalam perkara ini, ada unsur Niat Jahat di dalam rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor (tersangka).
"Dan juga ada unsur menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum," sebutnya.
Lanjut Saleh, dan yang paling penting disini adalah penyidik harus bisa meyakinkan JPU bahwa perbuatan penggelapan disini nyata dilakukan oleh terlapor.
"Dimana sampai dengan dilaporkannya perkara ini di Polda Sulsel terlapor belum pernah melakukan pengembalian kepada pelapor nengenai bantuan dana untuk pembelian barang sebesar Rp 700 juta teresebut," terangnya.
"Padahal sudah banyak putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyatakan bahwa, persoalan Hutang Piutang pun dapat di Hukum sebagai tindak pidana penipuan ataupun penggelapan kalau ternyata dapat di buktikan niat jahat atau Itikad buruk nya. Jadi kami sebagai PH pelapor sangat berharap upaya yang lebih maksimal lagi untuk meyakinkan JPU disertai dengan alat bukti," tegas Saleh.
Menanggapi berkas perkara tersangka yang di P19 kan oleh pihak kejaksaan sebanyak tiga kali, hingga kemungkinan akan mengarah tersangka akan di SP3 kan, Saleh menegaskan akan mengambil upaya hukum.
"Tentunya kalau pihak kejaksaan melakukan SP3 terhadap laporan tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum demi kepentingan hukum klien kami," tegasnya.
Sementara itu, kasi Pidum Kejari Gowa yang dikonfirmasi via telepon whatsapp terkait berkas perkara istri oknum polisi tipu istri polisi yang sudah 3 kali di P19 kan meminta agar mengkonfirmasi jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Jaksanya saja yang tanggapi, karena masalahnya masih di penyidik itu belum dilengkapi sampai sekarang. Berkasnya masih di kepolisian," kata Erwin, Kasipidum Kejari Gowa, saat di konfirmasi, Jumat (23/2/24) lalu.
Erwin menambah, jika berkas P19 tersebut hanya penyidik yang tau.
"Nanti konfirmasi saja di jaksanya," tutupnya.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkara istri oknum polisi tipu istri polisi di Gowa tersebut belum memberikan tanggapan meskipun sudah berulang kali di telepon.
Menanggapi berkas perkara yang di P19 oleh kejaksaan negeri Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan jika pengembalian berkas perkara (P19) tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Ini sudah yang ke 3 kalinya JPU mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik Polres Gowa," kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa.
Bachtiar menyebutkan jika penyidik Polres Gowa berencana akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke JPU untuk meminta petunjuk sesuai hasil teliti JPU mana yang perlu di lengkapi berkasnya.
"Kami rencana mengembalikan berkas perkara, melimpah mengirim kembali ke kejaksaan dengan pemenuhan petunjuk-petunjuk sesuai dengan hasil teliti JPU dalam waktu dekat," pungkasnya.
"Jenis jenis bukti yang diminta oleh kejaksaan, nanti di buka di pengadilan," tambahnya.
Kasat Reskrim menegaskan, bahwa Penyidik Polres Gowa jika mengirim atau melimpahkan berkas perkara berdasar pemenuhan bukti yang cukup.
"Kami kirm berkas perkara pasti meyakini bahwa itu sudah lengkap. Tapi ada kewenangan kejaksaan berdasarkan penelitian Jaksa apakah sudah lengkap atau belum," tutupnya. (itg/frd)
Load more