Makassar, tvOnenews.com - KPU Kota Makassar memberikan batas waktu hingga 2 Maret 2024 untuk rekapitulasi suara ditingkat kecamatan bisa diselesaikan, jika tidak KPU Makassar segera mengambil langkah tegas yakni diambil alih.
"Masih ada beberapa kecamatan berproses, tapi kami optimis mereka (PPK) menyelesaikan itu. Besok kan batasnya tanggal 2 Maret, kalaupun separah-parahnya mereka tidak menyelesaikan sampai tanggal dua, maka itu kita akan ambil ke kota. Tapi sejauh ini progresnya alhamdulillah, sudah hampir selesai," kata Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuni, di Hotel Asia Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/3/2024).
KPU Kota Makassar mulai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kota setelah penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah masuk lima kecamatan dari total 15 kecamatan dengan ditargetkan rampung pada 5 Maret 2024.
"Sudah masuk kotaknya itu ada lima kecamatan, tapi hari ini sudah ada 10 kecamatan yang melakukan rekapitulasi, lalu kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan," katanya..
Ia mengatakan rekapitulasi di tingkat kota dilaksanakan karena atas dasar pertimbangan sudah ada lima PPK yang menyetorkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, sehingga sudah bisa berjalan sembari menunggu kecamatan lain masuk ke KPU Makassar.
"Saya kira, mudah-mudahan hari ini kotaknya sudah ada yang masuk (tambahan), dan mudah-mudahan ini tidak terputus proses rekap hingga tanggal 5 Maret nanti," ujarnya.
Mantan komisioner Bawaslu Kota Makassar ini mengungkapkan kendala hampir di semua kecamatan relatif sama, misalnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah menjumlah bahkan mendata, sehingga terjadi kesalahan dan dilaksanakan penghitungan ulang yang menyita waktu.
"Kalau ada seperti itu pasti di hitung ulang. Nah itu yang bikin lama. Setahu saya, itu di Kecamatan Panakkukang hampir semua kotak dihitung ulang, makanya proses jauh lebih lama dari kecamatan lainnya," ujarnya.
Load more