H. Makmur Mangung mengatakan, seandainya MYH terdaftar sebagai pengurus di partai Perindo kabupaten Gowa, maka sudah dipastikan akan diberikan sanksi sesuai AD/ ART Partai.
"Seandainya dia terdaftar sebagai pengurus partai Perindo, terus terlibat kasus seperti sekarang, maka Mekanismenya adalah akan diberi sanksi sesuai AD ART partai. Tetapi dia bukan ji pengurus partai," bebernya.
Meski demikian, MYH yang mencoba peruntukannya dalam pemilihan legislatif di Pemilu tahun 2024 ini justru tidak mendapatkan kursi. (itg/frd)
Load more