Gowa, tvOnenews.com - Anak pejabat yang terlibat kasus rudapaksa gadis di atas mobil dinas milik Pemda Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Sabtu 2 Maret 2024 dini hari, ternyata seorang Caleg dari partai Perindo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gowa, H. Makmur Mangung. Dimana MYH (24) adalah Caleg Perindo dari Dapil Satu Kecamatan Sombaopu.
"Iya betul ada caleg partai Perindo MYH. dia maju di dapil satu Kecamatan Somba Opu nomor urut dua," kata Makmur Mangung, saat di konfirmasi. Senin (4/3/24).
Saat ditanya soal kasus yang kini menjerat Caleg Perindo tersebut, Makmur Mangung, mengaku telah melihat beritanya yang kini tersebar di grup-grup WhatsApp.
"Ia ada saya baca beritanya di grup-grup Wa saya (tentang kasus rudapaksa) yang menjeratnya itu," ungkapnya.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gowa menegaskan jika, MYH bukanlah pengurus partai Perindo.
"Dia bukan pengurus, dia masuk karena maju Caleg saja," tegasnya.
H. Makmur Mangung mengatakan, seandainya MYH terdaftar sebagai pengurus di partai Perindo kabupaten Gowa, maka sudah dipastikan akan diberikan sanksi sesuai AD/ ART Partai.
"Seandainya dia terdaftar sebagai pengurus partai Perindo, terus terlibat kasus seperti sekarang, maka Mekanismenya adalah akan diberi sanksi sesuai AD ART partai. Tetapi dia bukan ji pengurus partai," bebernya.
Meski demikian, MYH yang mencoba peruntukannya dalam pemilihan legislatif di Pemilu tahun 2024 ini justru tidak mendapatkan kursi. (itg/frd)
Load more