"Pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah setelah memastikan pemilik rumah tidak ada, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan berhasil membawa kabur uang dan cincin emas, namun topi yang digunakan pelaku tertinggal di plafon, berdasarkan petunjuk topi ini kami berhasil mengungkap kasus ini, " terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, saat dihubungi Rabu (6/3/2024).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya dan membeli minuman kera.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang curian senilai Rp 4.000.000 dan sebuah cincin emas seberat 13 gram serta sebuah topi milik pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Buton Tengah dan terancam 7 tahun penjara. (jai/frd)
Load more