Awalnya, M bercerita dengan anak-anaknya yakni RZ dan IA kemudian timbul kesepakatan dengan ketiganya untuk melakukan eksekusi terhadap korban.
Pagi harinya saat korban sedang melakukan kegiatan menyadap karet, tersangka RZ menemui korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya, akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.
M dan IA yang mendengar cekcok langsung menghampiri RZ dan korban.
"Pelaku M langsung menebaskan parang miliknya kebagian kepala korban. Tak sampai disitu, anak pelaku IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya kebagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah," beber AKBP Imam.
Memastikan korban benar-benar tewas, anak pelaku RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan hingga tidak bernyawa.
"Atas perbuatan satu keluarga ini kami menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiganya dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (hsn/muu)
Load more