Alita Karen menuturkan, kalau mengacu pada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pada saat ada kasus kekerasan seksual, rujukan pertama itu adalah UPTD PPA atau P2TP2A.
"Karena apa, saat ini, penguasan penuh itu ada di UPTD PPA untuk kasus kasus kekerasan seksual. Kalau kemudian di Gowa merasa mereka tidak memiliki rumah aman untuk melakukan perlindungan terhadap korban, serahkan ke dinas PPA Provinsi untuk diamankan sementara disana," ungkapnya.
"Kenapa harus diamankan di sana, karena pertama, korban pasti akan di dampingi oleh psikolog, kedua, korban akan diberikan penguatan-penguatan, baik dari psikolog maupun dari teman-teman pendamping korban. Tapi yang terjadi saat ini kan kita tidak tau sama sekali bagaimana psikologi korban? apa yang terjadi sama korban? karena akses kesana Untuk teman-teman aktivis itu kita belum punya," tegasnya.
Lanjut Alita Karen, ia bersama koalisi aktivis perempuan Sulsel berencana akan melakukan konsolidasi dan akan mendatangi Polres Gowa.
"Paling lambat hari Senin kami akan mendatangi Polres Gowa untuk bisa di beri akses bertemu dengan korban yang katanya kini dibawah pengawasan Polres Gowa," sebutnya.
Aktivis Perempuan Sulsel, Alita Karen sendiri menyayangkan, sikap dinas PPA kabupaten Gowa dalam pendampingan kasus rudapaksa kali ini yang melibatkan anak pejabat Pemda Gowa.
"Sangat disayangkan, harusnya dinas PPA Gowa berkolaborasi dengan polres Gowa dalam mendampingi korban. Mulai saat korban di BAP di Polres sampai korban dibawah ke rumah sakit untuk di visum," pungkasnya.
Load more