Dari informasi diterima, dua tahanan anak tersebut telah dipindahkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gowa yang sebelumnya diduga digabung bersama tahanan dewasa di sel polsek setempat.
Sebelumnya, F diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan bersama dua rekannya RE (26) dan MA (23) dengan dua korbannya inisial AS (25) dan BS (23) di minimarket Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.
Atas kejadian itu, korban AS tewas diduga setelah ditikam pelaku RE sedangkan satu lainnya BS mengalami luka memar di tubuhnya. Usai kejadian itu, Unit Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap para pelaku. (ant/frd)
Load more