Makassar, tvOnenews.com - Calon Legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Syarifuddin mengaku sudah siap sejak awal.
Syarifuddin mengaku sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Minggu (10/3).
“Alhamdulillah berjalan lancar, saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyidik kepolisian telah bekerja dengan profesional,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Syarifuddin mengaku setidaknya empat jam dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia mengungkapkan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada dirinya.
"Pertanyaannya hampir sama saat di Bawaslu. Terus terang saya sudah siap (jalani pemeriksaan), karena sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Syarifuddin mengungkapkan menjadi tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari sebelum pencoblosan pada Februari 2024. Aksinya bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Meski demikian, Syarifuddin menegaskan jika apa dia lakukan saat itu bukan politik uang. Ia berdalih bahwa itu hanya sedekah.
Load more