Makassar, tvOnenews.com - Calon Legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Syarifuddin mengaku sudah siap sejak awal.
Syarifuddin mengaku sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Minggu (10/3).
“Alhamdulillah berjalan lancar, saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyidik kepolisian telah bekerja dengan profesional,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Syarifuddin mengaku setidaknya empat jam dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia mengungkapkan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada dirinya.
"Pertanyaannya hampir sama saat di Bawaslu. Terus terang saya sudah siap (jalani pemeriksaan), karena sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Syarifuddin mengungkapkan menjadi tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari sebelum pencoblosan pada Februari 2024. Aksinya bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Meski demikian, Syarifuddin menegaskan jika apa dia lakukan saat itu bukan politik uang. Ia berdalih bahwa itu hanya sedekah.
“Perolehan suara saya kalau khusus caleg itu mustahil ya (politik uang), karena hanya seribuan. Justru saya sebelumnya orang menggaungkan penolakan terhadap money politik,” ucapnya.
“Pada saat itu juga dana yang saya siapkan itu di kantong saja, tapi karena sampai di sana banyak yang kumpul akhirnya saya kasian, jadi saya ambil duit di mobil," tuturnya.
Syarifuddin mengaku saat itu setidaknya hampir Rp5 juta uang yang dibagi. Ia kembali menegaskan hal tersebut adalah sedekah dan bukan politik uang.
"Dibagi sekitar 5 jutaan, sama sekali bukan money politic tapi sedekah,” imbuhnya.
Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Sadap menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sunjana membenarkan penyidik telah menetapkan Syarifuddin Dg Punna sebagai tersangka kasus politik uang. Ia mengaku saat ini sedang memeriksa Syarifuddin Dg Punna sebagai tersangka.
"Saat ini sudah jadi tersangka. Mungkin hari Rabu sudah tahap 1, kita kirim berkas ke kejaksaan," ujar Devi Sunjana.
Devi mengaku kasus dugaan politik uang Syarifuddin berdasarkan empat laporan. Ia menyebut kasus politik uang tersebut merupakan limpahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini kan ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu dan juga ada limpahan dari Bawaslu provinsi," ungkapnya.
"Ada juga limpahan dari Bawaslu RI. Jadi ini ada 4 pelapor untuk perkara ini yang TKP-nya di Pantai Losari," kata Devi.
Devi mengaku penetapan tersangka Syarifuddin Dg Punna juga berdasarkan sejumlah barang bukti. Ia menyebut barang bukti diantaranya video Syarifuddin Dg Punna yang viral di media sosial.
"Terus barang bukti uang yang disimpan dalam kardus," kata dia.
Devi menambahkan pihaknya juga telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Saksi yang diperiksa empat diantaranya adalah orang yang berada di TKP dan dua orang saksi ahli.
"Saksi kita periksa ada enam orang yang ada di TKP. Kemudian kita periksa juga ahli pidana juga ahli pidana pemilu," ucapnya.
Devi mengaku Syarifuddin Dg Punna terancam dijerat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(wsn/asm)
Load more