Mamuju, tvOnenews.com - Delapan orang pengedar dan kurir narkoba dijajaran hukum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap oleh Anggota Dires Narkoba Polda Sulbar. Pengedar dan kurir narkoba jenis sabu sabu ini ditangkap dilokasi yang berbeda.
"Tiga orang pengedar dan kurir narkoba yang berhasil dibekuk jajaran anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar melakukan target oprasi selama oprasi antik digelar. 5 orang hasil tangkaoan lainnya itu merupakan bukan target operasi," ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, dalam pers rilis yang digelar di aula Ditres Narkoba Polda Sulbar, Jumat (15/3/2024).
Cristian Rony Putra, yang didampingi Wadir Narkoba Polda Sulbar, menambahkan, penangkapan terhadap Delapan tersangka dilakukan di tiga wilayah yaitu Kabupaten Polman, Majene dan Pasangkayu dengan masing-masing inisial AR (38), A (39) dan M (48) 3 orang bandar dan kurir sabu sabu ini merupakan target oprasi selama dilakukan opradi antik. Sementara inisial AD (27), AH (26) dan SA (31) merupakan tangkapan bukan target oprasi.
“Target selama operasi Antik kita tuntas, semuanya tertangkap dan tambahan tangkapan lainnya ada 5 bukan target operasi," ujarnya.
Selama dilakukannya Operasi Antik Marano, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 15 gram. Semua barang bukti yang disita petugas saat ini sudah diperiksa di laboratorium forensik yang ada di Polda Sulsel.
Rincian barang bukti hasil penangkapan milik tersangka yang menjadi tarhet Operasi Antik Marano, sebanyak 9,11 Gram. Barang bukti untuk tersangka bukan target operasi yang berhasil disita sebanyak 6,03 Gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun.
Dikesempatan yang sama Direktur Narkoba juga menyampaikan tangkapan narkoba selama operasi antik di seluruh Polres jajaran sebanyak 24 laporan Polisi dan 29 tersangka dengan jumlah total barang bukti 29,0146 Gram Sabu.(gki/frd)
Load more